Hilal 1 Muharram 1447 H Tak Terlihat di Aceh Akibat Awan, Penentuan Awal Tahun Baru Islam Tunggu Sidang Isbat

Prodi Ilmu Hukum - Upaya pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk menentukan awal bulan Muharram 1447 H di Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh, pada Selasa petang (27/5/2025) tidak membuahkan hasil. Kondisi langit yang mendung dan berawan tebal menjadi penyebab utama hilal, atau bulan sabit muda, tidak dapat teramati setelah matahari terbenam.

Kegiatan yang bertepatan dengan 29 Zulqa'dah 1446 H ini memiliki peran krusial sebagai salah satu dasar bagi Kementerian Agama RI dalam menetapkan 1 Muharram 1447 H, atau Tahun Baru Islam.

Proses Pengamatan dan Konsekuensi Syar'i

Proses rukyatul hilal di Lhoknga dihadiri oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, para ahli falakiyah, serta beberapa pimpinan dari dayah setempat. Meskipun peralatan canggih telah disiapkan, kondisi cuaca menjadi faktor penentu yang tidak dapat dihindari.

"Hingga akhir waktu pengamatan, hilal tidak berhasil terlihat karena ufuk barat tertutup awan tebal," ujar salah seorang petugas di lokasi.

Dengan tidak terlihatnya hilal di titik pengamatan ini, maka secara kaidah syar'i, bulan Zulqa'dah akan digenapkan menjadi 30 hari melalui metode yang dikenal sebagai istikmal. Keputusan ini akan menjadi salah satu laporan penting yang disampaikan ke pemerintah pusat.

Keterlibatan Akademisi dan Relevansinya dengan Ilmu Hukum

Hal menarik dari kegiatan ini adalah kehadiran Sekretaris Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum dari salah satu perguruan tinggi setempat. Kehadirannya menegaskan irisan antara syariat Islam, ilmu astronomi (falak), dan hukum positif di Indonesia.

"Kehadiran kami di sini bukan hanya seremonial, tetapi sebagai bentuk pembelajaran langsung (living laboratory) tentang bagaimana hukum Islam diadopsi dan diimplementasikan dalam konteks negara," ungkap Sekretaris Prodi Ilmu Hukum tersebut. "Proses penentuan awal bulan Hijriah adalah contoh nyata bagaimana sebuah fatwa keagamaan memiliki kekuatan hukum dan implikasi yuridis yang mengikat bagi umat Islam di Indonesia setelah ditetapkan oleh pemerintah melalui Sidang Isbat."

Ia menambahkan, momentum ini juga menjadi pengingat bagi mahasiswa hukum untuk memperluas wawasan mereka, tidak hanya pada hukum positif, tetapi juga pada aspek hukum Islam yang hidup dan berlaku di masyarakat, khususnya di Aceh yang memiliki Qanun Syariat Islam.

Menanti Keputusan Nasional

Hasil pengamatan dari Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang Lhoknga ini akan menjadi salah satu dari ratusan laporan dari berbagai titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Semua laporan tersebut, baik yang berhasil melihat hilal maupun yang tidak, akan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI di Jakarta.

Keputusan akhir mengenai kapan jatuhnya 1 Muharram 1447 H akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah setelah menggabungkan data hisab (perhitungan astronomis) dan kesaksian rukyatul hilal dari seluruh penjuru negeri. Umat Islam di seluruh Indonesia kini menantikan pengumuman tersebut untuk bersama-sama menyambut Tahun Baru Islam dengan semangat dan harapan baru.




Post a Comment

0 Comments